Kotabaru – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru meraih prestasi dengan menempati posisi Juara Terbaik 3 pada Lomba Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari zat berbahaya.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKPP Kotabaru, Ida Gelora Sihombing, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil konsistensi pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan melalui metode berlapis, mulai dari rapid test mandiri hingga pengujian lanjutan di laboratorium rujukan untuk memastikan akurasi hasil, terutama dalam mendeteksi kandungan berbahaya seperti residu pestisida dan logam berat.
Untuk parameter tertentu yang tidak dapat dideteksi secara mandiri, sampel pangan dikirim ke laboratorium rujukan di Surabaya guna mendapatkan hasil yang lebih akurat.
Selain itu, capaian tersebut juga didukung oleh optimalisasi penerbitan izin registrasi PSAT bagi pelaku usaha lokal serta intensitas pengujian sampel pangan yang dilakukan secara rutin.
Dalam menunjang kegiatan pengawasan, DKPP Kotabaru secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat uji cepat. Pada tahun ini, sekitar Rp25 juta dialokasikan untuk pengadaan dua paket alat rapid test terbaru.
Meski dengan keterbatasan fasilitas, DKPP Kotabaru mampu bersaing dengan daerah lain berkat pengalaman serta pembinaan teknis yang terus dilakukan.
Ke depan, DKPP berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya izin PSAT semakin meningkat sebagai bentuk jaminan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Selain pengawasan, DKPP Kotabaru juga berkomitmen memperluas sosialisasi hingga ke wilayah terpencil agar pemahaman mengenai keamanan pangan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi DKPP Kotabaru untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di daerah.
